NEWS Pangkajane Sidenreng — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima 208 sertipikat aset daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari percepatan penertiban aset pemerintah di Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut berlangsung Selasa (18/11) dan menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum pengelolaan aset milik daerah.

Penyerahan Sertipikat untuk Penguatan Legalitas Aset
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menyerahkan langsung 208 sertipikat kepada Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL). Sertipikat tersebut mencakup lahan fasilitas umum, kantor pemerintahan, sekolah, hingga aset pendukung pelayanan publik.
Baca Juga : Pengasuhan Alternatif Anak Harus Sejalan dengan Undang-Undang
“Program percepatan ini penting untuk memberi kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa aset di masa depan. Pangkep termasuk daerah yang progresif dalam penertiban aset,” ujar Andi Arwin.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh aset pemerintah daerah di Sulsel dapat tersertipikasi secara penuh dalam beberapa tahun ke depan.
Komitmen Pemkab Pangkep: Lindungi Aset, Tingkatkan Layanan
Bupati MYL menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat sertipikasi aset daerah. Menurutnya, legalitas aset merupakan pondasi penting untuk pengembangan daerah dan perencanaan jangka panjang.
“Dengan sertipikat ini, aset yang kami miliki semakin kuat secara hukum. Ini sangat membantu dalam perencanaan pembangunan maupun peningkatan layanan kepada masyarakat,” kata MYL.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan terus melakukan pendataan serta pemetaan ulang aset daerah agar seluruhnya bisa tercatat dengan baik dan memiliki dokumen legal.
Aset Tersertipikasi Diharapkan Dorong Investasi
Percepatan sertipikasi aset tidak hanya bertujuan menertibkan dokumen milik pemerintah, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan investor. Kepala BPN Pangkep, Sudirman, menjelaskan bahwa tata kelola aset yang jelas merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian investasi daerah.
“Ketika aset pemerintah tertib, maka ruang perencanaan pembangunan lebih terbuka. Investor juga melihat kepastian hukum sebagai faktor penting sebelum menanamkan modal,” ucapnya.
Selain itu, BPN Pangkep menyatakan siap mendampingi Pemkab dalam menyelesaikan aset lain yang masih dalam proses verifikasi lapangan.
Warga Sambut Baik Upaya Penertiban Aset
Tokoh masyarakat Pangkep, Hasyim, menilai program ini sebagai langkah positif yang dapat mendorong pembangunan berkelanjutan. “Sering terjadi sengketa aset hanya karena dokumennya tidak lengkap. Kalau sekarang semua jelas, masyarakat juga yakin pembangunan berjalan semestinya,” katanya.
Penutup
Dengan diterimanya 208 sertipikat aset daerah, Kabupaten Pangkep menjadi salah satu daerah yang paling cepat merespons program nasional reforma agraria dan penertiban aset. Pemerintah daerah berharap proses sertipikasi selanjutnya terus berjalan hingga semua aset memiliki legalitas penuh demi mendukung kepastian pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.