News Pangkajane Sisenreng — Seorang remaja di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga menyebarkan video call seks (VCS) mantan pacarnya. Aksi itu dilakukan karena pelaku sakit hati akibat hubungan asmara mereka berakhir. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep.

Aksi Balas Dendam Berujung Jerat Hukum
Pelaku berinisial AR (17), warga Kecamatan Minasatene, disebut menyebarkan rekaman VCS yang sebelumnya dilakukan bersama korban saat masih menjalin hubungan. Setelah hubungan mereka kandas, AR diduga mengunggah rekaman tersebut ke beberapa grup media sosial.
Baca Juga : Korban Kecelakaan Maut Meninggal Sebelum Dirujuk, Keluarga Kecewa Penanganan RSUD Syekh Yusuf Gowa
Kasi Humas Polres Pangkep, Ipda Iwan, membenarkan adanya kasus tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE dan perlindungan terhadap anak.
“Pelaku masih di bawah umur, namun perbuatannya sangat merugikan korban. Penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah tindak pidana,” ujar Iwan.
Korban Syok dan Keluarga Lapor Polisi
Korban, sebut saja MA (16), diketahui langsung mengalami tekanan psikologis setelah mengetahui video pribadinya tersebar luas. Keluarganya segera melapor ke polisi untuk meminta perlindungan sekaligus menuntut pelaku bertanggung jawab.
Menurut penyidik, korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis karena rekaman tersebut telah beredar dan dikonsumsi publik.
“Korban menangis dan ketakutan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan mental korban,” jelas seorang penyidik Unit PPA.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa ponsel pelaku, tangkapan layar unggahan video, dan riwayat percakapan digital yang menguatkan dugaan penyebaran dilakukan secara sengaja.
Pelaku mengaku menyesal dan menyatakan bahwa ia melakukannya karena emosi.
“Dia mengaku sakit hati diputuskan dan ingin membalas dendam, namun itu tetap tidak bisa dibenarkan,” kata Ipda Iwan.
Terancam Pasal UU ITE
Meski masih di bawah umur, AR tetap dapat dijerat hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi menyebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang distribusi konten asusila.
Di bawah sistem peradilan anak, pelaku terancam hukuman pembinaan khusus di LPKA.
Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi remaja dan masyarakat tentang bahaya berbagi konten pribadi di dunia digital. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya remaja, lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Jangan rekam hal-hal pribadi. Dan jangan pernah menyebarkannya. Sekali tersebar, dampaknya bisa jangka panjang,” tegas Ipda Iwan.