News Pangkajene Sidenreng — Sejumlah pedagang sayur di Pasar Sentral Pangkep mengeluhkan adanya pungutan yang dianggap tidak wajar oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola pasar. Pungutan tersebut disebut dilakukan di luar retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Para pedagang mengaku diminta membayar biaya tambahan harian dan mingguan yang tidak jelas peruntukannya. Keluhan ini kemudian ramai dibicarakan di kalangan pedagang pasar tradisional lainnya dan sampai ke pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pangkep.
Baca Juga : Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi Publik, Kapolres Luwu Ajak Insan Pers Ngopi Bareng
“Kami sudah bayar retribusi resmi tiap hari, tapi masih ada lagi yang datang minta tambahan uang katanya untuk kebersihan atau keamanan. Tidak ada kwitansi resmi, jadi kami merasa terbebani,” ungkap Siti Aminah, salah satu pedagang sayur, Jumat (17/10/2025).
Disperindag Janji Lakukan Penelusuran
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disperindag Pangkep [nama pejabat, jika ada] menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan para pedagang dan memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Jika benar ada pungutan liar, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pungutan di pasar tradisional harus berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pasar. Karena itu, pihaknya mengimbau para pedagang untuk tidak membayar pungutan yang tidak disertai bukti resmi.
Pedagang Minta Perlindungan
Beberapa pedagang berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar aktivitas jual-beli di Pasar Sentral Pangkep berjalan lancar tanpa tekanan. Mereka menilai pungutan tidak resmi dapat merugikan pedagang kecil yang pendapatannya tidak menentu setiap hari.
“Kami hanya mau berdagang dengan tenang. Kalau harus bayar lagi di luar retribusi, kami makin sulit bertahan,” kata Rahmawati, pedagang lainnya.
Disperindag Akan Libatkan Aparat
Sebagai langkah lanjutan, Disperindag berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola pasar untuk memastikan tidak ada pihak yang melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dinas juga akan membuka pos pengaduan langsung bagi pedagang agar laporan semacam ini bisa segera ditindak.
“Kami ingin pengelolaan pasar lebih transparan, tertib, dan berpihak kepada pedagang kecil,” tutup Kepala Disperindag.








