News Pangkajene Sidenreng — Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pedagang ikan. Keputusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar, Rabu (10/9/2025).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi beberapa bulan lalu ketika terdakwa, yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, menabrak seorang pedagang ikan yang tengah menyeberang jalan di kawasan pasar tradisional Pangkajene. Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga : Wabup Pangkep: Pengelolaan Sampah Butuh Peran Aktif Masyarakat
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menilai kelalaian terdakwa menjadi penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa korban.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Maka, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Reaksi Pihak Keluarga dan Jaksa
Keluarga korban mengaku masih berat menerima kehilangan tersebut. Namun, mereka tetap menghormati putusan pengadilan. “Kami serahkan sepenuhnya pada hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan agar lebih berhati-hati,” ungkap salah satu kerabat korban.
Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujar jaksa usai sidang.
Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam berkendara. Kepolisian Pangkajene mengimbau masyarakat agar lebih mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan di area ramai, serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
“Setiap pengendara harus sadar bahwa kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan,” kata Kasat Lantas Polres Pangkajene.
Penutup
Vonis 1 tahun penjara terhadap penabrak pedagang ikan di Pangkajene Sulsel menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang lalai hingga merenggut nyawa orang lain. Ke depan, diharapkan masyarakat semakin disiplin berlalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.